Kamis, 28 Maret 2013

Ringkasan Materi PKn Kelas Tujuh


1.      Norma
Ø  Norma adalah aturan atau ketentuan yng mengikat warga masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang sesuai dan dapat diterima.
Ø  Norma atau kaidah-kaidah adalah peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ø  Norma adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan manusia dalam arti luas.

2.      Macam-Macam Norma
Norma member penghargaan, perlindungan, dan jaminan ketentraman terhadap kepentingan-kepentingan orang perorangan dalam kehidupan bersama. Ada beberapa norma yang berkembang dan dipatuhi oleh warga dalam lingkungan masyarakatnya. Adapun macam-macam norma yang ada dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.
a.      Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau ketentaun yang bersumber dari kitab suci, merupakan iptaan dan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan. Orang yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yaitu dosa, sedangkan irang yang melaksanakan perintah atau anjuran akan mendapatkan pahala. Norma agma termasuk norma yang universal, artinya berlaku bagi siapa saja.
b.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup tentang perbuatan baik buruk yang bersumber dari hati nurani manusia. Norma ini berisi tentang tingkah laku berdasarkan keadilan dan kebenaran. Orang yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi rasa bersalah, dihina, dan penyesalan. Norma kesusilaan bersifat lokal atau daerah, artinya masing-masing daerah berbeda aranya.
c.       Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup yang merupakan kebiasaan yng berlaku dalam lingkungan masyarakat. Norma kesopanan juga disebut adat istiadat. Dan berisi tentang kebiasaan yang telah menjadi adat dalam kehidupan masyarakat. Orang yang melanggar akan mendapatlan sanksi pengucilan, diasingkan, dicemooh dalam pergaulan hidup masyarakat. Norma kesopanan bersifat kedaerahan atau lokal.
d.      Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oelh penguasa Negara yang berlaku dalam suatu Negara. Norma hukum berisi peraturan yang mengikat dan memaksa bagi setiap warga Negara. Orang yang melanggar akan mendapat hukuman, baik berupa denda atau kurungan penjara, bagi yang melaksanakan akan dierlakukan sebagaimana mestinya. Norma hukum bersifat nasional.

3.      Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan resmi yang dianggap mengikat dan memaksa yang dibuat oelh penguasa Negara atau pemerintah. Hukum merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara.
4.      Pembagian hukum
Hukum dapat dibagi menjadi beberapa hal yaitu.
a.      Menurut sumbernya
Hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi beberapa kelompm yaitu:
1.      Undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undanagn.
2.      Kebiasaan atau adat, yaitu hukum yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat istiadat.
3.      Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antarnegara.
4.      Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
b.      Menurut bentuknya
Hukum menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Konstitusi, yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan.
2.      Konvensi, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundanagn.
c.       Menurut isinya
Hukum menurut isinya dapat dibagi menajdi dua hal, yaitu:
1.      Hukum privat atau hukum sipil, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain dengan menitiberatkan pada kepentingan perseorangan.
2.      Hukum publik atau hukum Negara, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara dengan perseorangan atau warga Negara.
d.      Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut mempertahankannya ada dua macam, yaitu:
1.      Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
2.      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana ara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, atau dengan kata lain peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatu ke muka pengadilan dengan cara-cara hakim memberi putusan.

5.      Makna proklamasi adalah sebagai berikut.
a.       Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
b.      Proklamasi kemerdekaan mengantar kita untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
c.       Proklamasi kemerdekaan merupakan sumber hukum berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia.
d.      Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah Negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
e.       Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah Negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
f.       Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada sebelumnya.

6.      Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945,
 yaitu sebagai berikut.
a.       Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945.
b.      Memilih ketua PPKI ir. Soekarno dan wakil ketua PPKI drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
c.       Pekerjaan presiden sementara waktu dibantu oleh Komiten Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

7.      Pengertian HAM
Ø  HAM adalah hak pokok yang dimiliki oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena anugerah dari Tuhan.

8.      Macam-macam HAM menurut UU No 19 tahun 1999
1)      Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat);
2)      Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3)      Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar,meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial).
4)      Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan di depan hukum);
5)      Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
6)      Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa);
7)      Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8)      Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);

9)      Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan).
10)  Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

9.      Instrumen HAM Republik Indonesia
a.       UUD 1945 (batang tubuh dari pasal 27 sampai dengan pasal 34).
b.      Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, tentang HAM.
c.       UU No. 8 tahun 1985, mengatur tentang berserikat dan berkumpul.
d.      UU No. 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
e.       UU No. 39 tahun 1999, mengatur tentang pelaksanaan HAM di Indonesia.
f.       UU No. 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM.
g.      UU No. 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi.
h.      UU No. 2 tahun, tentang pelindungan anak.
i.        Kepres No. 50 Tahun 1993 UU No. 39 Tahun 1999, tentang Komisi nasional HAM (KOMNAS HAM)

10.  Fungsi KOMNAS HAM
Fungsi komnas HAM yaitu sebagai berikut.
1.      Fungsi pengkajian dan penelitian.
2.      Fungsi penyuluhan.
3.      Fungsi pemantauan.
4.      Fungsi mediasi

11.  Pengertian Genosida
Pelanggaran hak asasi yang disebut genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok suku bangsa, atau sekelompok ras, atau etnis, dan kelompok agama dengan cara:
a.       Membunuh anggota kelompok tersebut.
b.      Menciptakan penderitaan fisik ataupun mental.
c.       Memindahkan secara masal dengan paksa.

12.  Pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiapwarga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan tulisan, lisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13.  Landasan hukum mengemukakan pendapat
a.       Pasal 28 UUD 1945.
Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b.      Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (diamandemen)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
c.        Deklarasi universal hak-hak asasi manusia.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendaat ganguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas.
d.      Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.


14.  Pengertian :
1.      Pawai
pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan.
2.      Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
3.      Mimbar bebas
mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.

How to Open a Bottle of Water



How to Open a Bottle of Water



1.   Prepare a bottle of water.


2.   Grip the bottom part of the bottled water with your left hand, or right hand if you're a lefty. Hold it tight.


3.   Grip the cap with your other hand. Hold this tight as well!

4.   Twist the cap counter-clock wise, until the cap becomes loose. Make sure you are holding the bottle tightly so only the cap twists, not the bottle.

5.   Know that once the cap becomes loose, use your fingers to lightly unscrew the lid.
6.   Take the cap off with your fingers, and place it on a nearby surface.



7.   Be proud! You now have an opened bottle of water!