1.
Norma
Ø Norma adalah aturan atau ketentuan yng mengikat warga
masyarakat yang dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali tingkah laku yang
sesuai dan dapat diterima.
Ø Norma atau kaidah-kaidah adalah peraturan hidup yang
mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Ø Norma adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan
dan hubungan manusia dalam arti luas.
2.
Macam-Macam Norma
Norma member penghargaan, perlindungan, dan jaminan
ketentraman terhadap kepentingan-kepentingan orang perorangan dalam kehidupan
bersama. Ada beberapa norma yang berkembang dan dipatuhi oleh warga dalam
lingkungan masyarakatnya. Adapun macam-macam norma yang ada dalam masyarakat,
adalah sebagai berikut.
a.
Norma agama
Norma agama adalah kaidah atau
ketentaun yang bersumber dari kitab suci, merupakan iptaan dan petunjuk Tuhan
Yang Maha Esa. Norma ini berisi perintah, larangan, dan anjuran dari Tuhan.
Orang yang melanggar norma agama akan mendapatkan sanksi yaitu dosa, sedangkan
irang yang melaksanakan perintah atau anjuran akan mendapatkan pahala. Norma
agma termasuk norma yang universal, artinya berlaku bagi siapa saja.
b.
Norma kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan
hidup tentang perbuatan baik buruk yang bersumber dari hati nurani manusia.
Norma ini berisi tentang tingkah laku berdasarkan keadilan dan kebenaran. Orang
yang melanggar norma ini akan mendapatkan sanksi rasa bersalah, dihina, dan
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat lokal atau daerah, artinya masing-masing
daerah berbeda aranya.
c.
Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup
yang merupakan kebiasaan yng berlaku dalam lingkungan masyarakat. Norma
kesopanan juga disebut adat istiadat. Dan berisi tentang kebiasaan yang telah
menjadi adat dalam kehidupan masyarakat. Orang yang melanggar akan mendapatlan
sanksi pengucilan, diasingkan, dicemooh dalam pergaulan hidup masyarakat. Norma
kesopanan bersifat kedaerahan atau lokal.
d.
Norma hukum
Norma hukum adalah peraturan yang
dibuat oelh penguasa Negara yang berlaku dalam suatu Negara. Norma hukum berisi
peraturan yang mengikat dan memaksa bagi setiap warga Negara. Orang yang
melanggar akan mendapat hukuman, baik berupa denda atau kurungan penjara, bagi
yang melaksanakan akan dierlakukan sebagaimana mestinya. Norma hukum bersifat
nasional.
3.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan resmi yang dianggap mengikat dan
memaksa yang dibuat oelh penguasa Negara atau pemerintah. Hukum merupakan hal
yang sangat penting bagi kehidupan manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa maupun dalam kehidupan bernegara.
4.
Pembagian hukum
Hukum dapat dibagi menjadi beberapa hal yaitu.
a.
Menurut sumbernya
Hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi beberapa
kelompm yaitu:
1.
Undang-undang yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undanagn.
2.
Kebiasaan atau adat, yaitu hukum
yang terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat istiadat.
3.
Traktat, yaitu hukum yang
ditetapkan oleh Negara-negara didalam suatu perjanjian antarnegara.
4.
Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
b.
Menurut bentuknya
Hukum menurut bentuknya dapat dibagi menjadi dua yaitu:
1.
Konstitusi, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan.
2.
Konvensi, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat tetapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundanagn.
c.
Menurut isinya
Hukum menurut isinya dapat dibagi menajdi dua hal, yaitu:
1.
Hukum privat atau hukum sipil,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain
dengan menitiberatkan pada kepentingan perseorangan.
2.
Hukum publik atau hukum Negara,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat Negara dengan
perseorangan atau warga Negara.
d.
Menurut cara mempertahankannya
Hukum menurut mempertahankannya ada dua macam, yaitu:
1.
Hukum material, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah
dan larangan.
2.
Hukum formal, yaitu hukum yang
memuat peraturan yang mengatur bagaimana ara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material, atau dengan kata lain peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
mengajukan sesuatu ke muka pengadilan dengan cara-cara hakim memberi putusan.
5.
Makna proklamasi adalah sebagai berikut.
a. Pernyataan merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti
sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib
sendiri beserta tanah airnya dalam segala aspek kehidupan.
b.
Proklamasi kemerdekaan mengantar
kita untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional.
c.
Proklamasi kemerdekaan merupakan
sumber hukum berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesia.
d. Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai
berdirinya sebuah Negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka
sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk
mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
e. Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai
berdirinya sebuah Negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka
sebagai konsekuensinya negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk
mengatur segala kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut.
f. Dengan Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang
memiliki kedudukan yang sama dengan negaranegara lain yang telah ada
sebelumnya.
6.
Hasil sidang PPKI 18 agustus 1945,
yaitu sebagai
berikut.
a.
Menetapkan dan mengesahkan
pembukaan UUD 1945.
b.
Memilih ketua PPKI ir. Soekarno dan
wakil ketua PPKI drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik
Indonesia.
c.
Pekerjaan presiden sementara waktu
dibantu oleh Komiten Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
7. Pengertian
HAM
Ø
HAM adalah hak pokok yang dimiliki
oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat karena anugerah dari Tuhan.
8. Macam-macam
HAM menurut UU No 19 tahun 1999
1) Hak untuk hidup (misalnya hak: mempertahankan hidup,
memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan
sehat);
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya hak : pemenuhan kebutuhan dasar,meningkatkan
kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan
pekerjaan sosial).
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum,
persamaan di depan hukum);
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama,
keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya,
mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal);
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh suaka politik,
perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi,
perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan
nyawa);
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi dan
kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat
tinggal yang layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan
dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan
pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah);
9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita
dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga
perkawinan).
10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang tua,
keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi,
perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi,
pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat adiktif lainnya).
9. Instrumen
HAM Republik Indonesia
a. UUD 1945 (batang tubuh dari pasal 27 sampai dengan pasal
34).
b. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998, tentang HAM.
c. UU No. 8 tahun 1985, mengatur tentang berserikat dan
berkumpul.
d. UU No. 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum.
e. UU No. 39 tahun 1999, mengatur tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia.
f. UU No. 26 tahun 2000, tentang pengadilan HAM.
g. UU No. 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantas tindak
pidana korupsi.
h. UU No. 2 tahun, tentang pelindungan anak.
i.
Kepres No. 50 Tahun 1993 UU No. 39
Tahun 1999, tentang Komisi nasional HAM (KOMNAS HAM)
10. Fungsi KOMNAS
HAM
Fungsi komnas HAM yaitu sebagai berikut.
1. Fungsi pengkajian dan penelitian.
2. Fungsi penyuluhan.
3. Fungsi pemantauan.
4. Fungsi mediasi
11. Pengertian
Genosida
Pelanggaran hak asasi yang disebut genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagaian kelompok suku bangsa,
atau sekelompok ras, atau etnis, dan kelompok agama dengan cara:
a. Membunuh anggota kelompok tersebut.
b. Menciptakan penderitaan fisik ataupun mental.
c. Memindahkan secara masal dengan paksa.
12. Pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiapwarga
Negara untuk menyampaikan pikiran dengan tulisan, lisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
13. Landasan hukum
mengemukakan pendapat
a. Pasal 28 UUD 1945.
Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
b. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 (diamandemen)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
c. Deklarasi universal
hak-hak asasi manusia.
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai
pendapat-pendapat dengan tidak mendaat ganguan dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak
memandang batas-batas.
d. Undang-undang nomor 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum.
14. Pengertian
:
1.
Pawai
pawai adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan
oleh orang banyak dengan cara melakukan perarakan.
2.
Demonstrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk
penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang
atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya
secara demonstratif di muka umum.
3.
Mimbar bebas
mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka
umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan bebas, tema dan pembicara dilakukan
secara bersifat spontan.